poldametrojayadotinfo -
Rabu 17 Juli 2019
Jakarta - Kepolisian
Resor Metro Jakarta Barat menerima penghargaan dari US Drug Enforcement
Administration (DEA). Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi DEA kepada
Polres Jakbar yang telah menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dari Amerika
Serikat beberapa waktu lalu.
Pemberian penghargaan ini dilakukan di Kedutaan Besar Amerika
Serikat (AS), Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (17/7/2019). Penghargaan
diberikan kepada Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Hengki Haryadi, Kasat Narkoba
AKBP Erick Frendriz, Kanit II Sat Narkoba AKP Maulana Mukarom, serta personel
Unit II Satnarkoba Polrestro Jakbar.
Penghargaan tersebut
diberikan oleh Country Attache US DEA, Bryan M Barger, sebagai bentuk apresiasi
atas kerja sama profesional dengan US DEA dalam upaya pengembangan kasus
narkoba. Dalam kesempatan itu pula, Kombes Pol Hengki mendapat penghargaan
khusus dari DEA atas leadership-nya yang bagus dalam kerja sama investigasi.
Di tempat yang sama,
Kombes Pol Hengki mengatakan keberhasilan ini merupakan wujud kerja sama yang
baik dengan US DEA dan pihak Bea-Cukai. Penyelundupan 16 kilogram sabu asal AS
ini merupakan modus baru.
"Sindikat yang kita
hadapi adalah sindikat internasional yang besar. Mereka menggunakan modus baru,
yakni menyelundupkan narkotika dari negara Amerika Serikat. Amerika termasuk
kategori negara low risk atau negara yang memiliki risiko kecil terhadap
penyelundupan," ujar Kombes Pol Hengki.
Pemberantasan narkoba
merupakan atensi Polri. Polri berkomitmen untuk terus memberantas jaringan
narkoba.
"Hal ini merupakan
tindak lanjut dari atensi pimpinan kami, yakni Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
Kami dan jajaran merespons perang terhadap kejahatan narkoba sehingga pada
akhirnya kita berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan Internasional ini,"
tegas Kapolres Jakarta Barat.
Untuk diketahui, Polres
Jakbar bersama tim Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada 11 April 2019
menggagalkan penyelundupan 16 kilogram narkotika jenis sabu dari AS. Dalam
kasus ini, polisi menangkap 4 tersangka, yakni Cui Ming (WN China) dan
perempuan bernama Li Xiufen (WN China) serta dua WNI, yakni Dasuki (42) dan
Budi Supriyanto (52).
Penangkapan jaringan
tersebut kemudian dikoordinasikan kepada DEA sehingga DEA pun menangkap
jaringan tersebut di Amerika Serikat. Berdasarkan pengembangan penyelidikan,
ternyata narkoba tersebut merupakan milik dari 2 kartel besar yang berada di 5
negara, yakni China, Meksico, Taiwan, Amerika Serikat, dan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar