Rabu, 17 Juli 2019

Polres Metro Jakarta Barat Dapat Penghargaan Dari DEA Karena Berhasil Bongkar Kartel Narkoba




poldametrojayadotinfo - Rabu 17 Juli 2019
Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menerima penghargaan dari US Drug Enforcement Administration (DEA). Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi DEA kepada Polres Jakbar yang telah menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Pemberian penghargaan ini dilakukan di Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS), Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (17/7/2019). Penghargaan diberikan kepada Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Hengki Haryadi, Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz, Kanit II Sat Narkoba AKP Maulana Mukarom, serta personel Unit II Satnarkoba Polrestro Jakbar.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Country Attache US DEA, Bryan M Barger, sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama profesional dengan US DEA dalam upaya pengembangan kasus narkoba. Dalam kesempatan itu pula, Kombes Pol Hengki mendapat penghargaan khusus dari DEA atas leadership-nya yang bagus dalam kerja sama investigasi.


Di tempat yang sama, Kombes Pol Hengki mengatakan keberhasilan ini merupakan wujud kerja sama yang baik dengan US DEA dan pihak Bea-Cukai. Penyelundupan 16 kilogram sabu asal AS ini merupakan modus baru.
"Sindikat yang kita hadapi adalah sindikat internasional yang besar. Mereka menggunakan modus baru, yakni menyelundupkan narkotika dari negara Amerika Serikat. Amerika termasuk kategori negara low risk atau negara yang memiliki risiko kecil terhadap penyelundupan," ujar Kombes Pol Hengki.
Pemberantasan narkoba merupakan atensi Polri. Polri berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba.
"Hal ini merupakan tindak lanjut dari atensi pimpinan kami, yakni Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Kami dan jajaran merespons perang terhadap kejahatan narkoba sehingga pada akhirnya kita berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan Internasional ini," tegas Kapolres Jakarta Barat.
Untuk diketahui, Polres Jakbar bersama tim Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada 11 April 2019 menggagalkan penyelundupan 16 kilogram narkotika jenis sabu dari AS. Dalam kasus ini, polisi menangkap 4 tersangka, yakni Cui Ming (WN China) dan perempuan bernama Li Xiufen (WN China) serta dua WNI, yakni Dasuki (42) dan Budi Supriyanto (52).
Penangkapan jaringan tersebut kemudian dikoordinasikan kepada DEA sehingga DEA pun menangkap jaringan tersebut di Amerika Serikat. Berdasarkan pengembangan penyelidikan, ternyata narkoba tersebut merupakan milik dari 2 kartel besar yang berada di 5 negara, yakni China, Meksico, Taiwan, Amerika Serikat, dan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BNN Tingkatkan Efisiensi Kerja Dengan SRIKANDI V3

Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Biro Umum terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan tata kelola pemerintahan yang ba...