*Be Smart Netizen*
Telah beredar broadcast melalui jejaring whatsapp dengan isi konten C. Arahan Kapolri, sbb :
1. Ucapan terimakasih untuk jajaran Polri di lap dlm KPU yang telah berhasil memukul mundur dan mendemoralisasi massa pro 02.
2. Agar semua jajaran Polri bersabar, kita mengalah untuk kepentingan yang lebih besar yaitu mewujudkan Democratic Policing *yang nantinya TNI akan tunduk pada hukum kepolisian. Untuk itu agar terus rangkul TNI.
Yang telah beredar mengatasnamakan Kapolri adalah Tidak Benar/ HOAX.
Kapolri, Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D., tidak pernah mengeluarkan Arahan dalam bentuk brodcast tersebut.
Bagi penyebar berita atau konten hoax dapat dipidana sesuai dengan UU ITE Nomor. 19 Tahun 2016 dan UU Nomor. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman sampai 10 tahun.
*Saring Sebelum Sharing*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar