Polhukam,
Jakarta (18/06/2019) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto
menekankan untuk terus melakukan sapu bersih pungutan liar yang ada di
Indonesia. Dirinya mengatakan bahwa pungutan liar dapat menyebabkan terjadinya
ekonomi biaya tinggi, sehingga pemerintah memberikan suatu perhatian khusus
terhadap konsistensi didirikannya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
(Satgas Saber Pungli).
“Tujuan
didirikannya Saber Pungli, yang pertama mencegah terjadinya ekonomi biaya
tinggi, kan dengan adanya pungutan liar dimanapun berpengaruh kepada daya beli
masyarakat,” kata Menko Polhukam kepada para wartawan usai rapat bersama Satgas
Saber Pungli di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (17/6/2019).
Menurutnya,
kini jalur-jalur transportasi seperti Lintas Sumatera dan Pantai Utara Pulau
Jawa yang dulunya marak terjadi pungutan liar sudah berkurang. Menko Wiranto
juga menyampaikan dengan berkurangnya pungutan liar di jalur-jalur transportasi
dapat mengurangi beban biaya produsen.
“Ini
menyebabkan ekonomi biaya tinggi. (Sapu bersih pungli) itu memang saya tekankan
terus dilakukan, dan itu memang sudah berhasil sebenarnya. Pungli di Pantura
sudah nyaris tidak ada, di Sumatera juga sudah berkurang. Itu terus dilakukan,”
kata Menko Polhukam.
Selain
itu, Pemerintah Daerah dan beberapa instansi pemerintah juga terus meningkatkan
pelayanan publik sehingga tidak lagi terjadi pungutan liar. Dengan
ditingkatkannya pelayanan publik, diharapkan dapat juga menambah nilai terhadap
Reformasi Birokrasi Indonesia.
“Karena
dengan adanya pungli dulu memang tidak efisien. Waktu perizinan bisa lama,
sekarang bisa lebih cepat lagi. Kemudian efisiensi, kecepatan waktu berarti
lebih efisien. Masyarakat juga lebih percaya kepada aparat birokrasi,” kata
mantan Panglima ABRI tersebut.
Jumlah
laporan yang masuk selama periode Januari sampai dengan Mei 2019 pun cukup
banyak. Hal ini menunjukkan antusiasme masyarakat masih sangat besar demi
terciptanya Indonesia yang bebas pungutan liar. Disebutkan, ada sekitar 2.068
laporan melalui SMS dan 768 laporan melalui media sosial. Selain itu, ada 108
laporan melalui website, 40 melalui surat, 30 laporan langsung, 7 laporan
melalui e-mail, dan 7 melalui call center.
“Itu
menandakan bahwa masyarakat masih antusias, masih sangat ingin bahwa kehidupan
di lingkungan mereka yang masih sarat dengan pungutan liar itu bisa dihapuskan.
Itu memang kita lanjutkan, dan tentu secara teknis kita telah adakan
perbaikan-perbaikan prosedur dan sebagainya,” kata Menko Polhukam Wiranto.
(Biro
Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar