Polhukam,
Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Letjen TNI Agus Surya Bakti mengatakan sebagai satuan kerja yang wajib
mengimplementasikan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), Kemenko Polhukam diminta
agar segera melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), penetapan
Surat Keputusan Pemegang KKP dan Administrator KKP, penandatanganan surat
perjanjian antara KPA dengan Pemegang KKP, dan penyampaian surat permohonan
penerbitan KKP ke Bank mitra kerjanya untuk penerbitan KKP.
“Penggunaan
Kartu Kredit Pemerintah untuk belanja pemerintah difokuskan pada keperluan
belanja barang operasional serta belanja modal paling banyak Rp 50 Juta yang
merupakan bagian terbesar dari penggunaan Uang Persediaan,” kata Sesmenko
Polhukam pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penggunaan Kartu
Kredit Pemerintah Dengan PT. Bank Mandiri, Rabu (26/6/2019).
Dirinya
mengatakan prinsip dasar dalam penggunaan kartu kredit adalah fleksibel, aman,
efektif, dan akuntabel dengan tujuan meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam
transaksi keuangan Negara, serta meningkatkan keamanan dalam bertransaksi,
mengurangi potensi penipuan dari transaksi secara tunai dan mengurangi Cost of
fund / idle cash dari penggunaan Uang Persediaan.
“Penandatanganan
PKS menjadi persyaratan dalam penerbitan KKP sehingga menjadi batu lompatan
bagi satuan kerja untuk mengimplentasikan KKP,” kata Sesmenko Agus.
Sesmenko
Polhukam berharap agar Satker Kemenko Polhukam mampu mengakselerasi
implementasi penggunaan KKP lebih awal, agar dapat memberikan ruang kepada
satker untuk belajar terlebih dahulu dari sisi mekanisme, pertanggungjawaban
dan sarana prasarana yang tersedia.
“Saya
mengingatkan kembali kepada seluruh pejabat, baik dari Kemenko Polhukam, Komisi
Kejaksaan RI dan Komisi Kepolisian Nasional, serta para Pejabat Pengelola
Keuangan untuk mematuhi segala ketentuan yang berlaku dan menjaga keamanan
dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah agar tidak terjadi penyimpangan
ataupun penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah tersebut untuk keperluan
pribadi,” tutup Sesmenko Polhukam.
Kartu
Kredit Pemerintah merupakan Kartu Kredit Corporate (corporate card) yang
diterbitkan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Bank Penerbit Kartu
Kredit Pemerintah merupakan bank yang sama dengan tempat rekening Bendahara
Pengeluaran (BP) / Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dibuka, dan kantor
pusat bank tersebut telah melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan (DJPb)./ Biro Hukum ,Persidangan, Hungan Kelembagaan Kementrian, Koordinator
Polhukam
Polhukam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar