Senin, 20 Mei 2019

Satuan Resnarkoba Polres Jembrana Berhasil Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu


Jembrana. Bali
Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di wilayah Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana ujar Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Gusti Komang Muliadnyana, SH, yang didampingi oleh Kasubbag Humas Polres Jembrana Iptu. I Made Kerta Buana Alit saat melaksanakan press realease kasus penyalahgunaan Narkotika, bertempat di Kantor Satuan Narkoba Polres Jembrana. Senin ( 20/5/2019 ). Pada press realese tersebut Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Gusti Komang Muliadnyana, SH, menjelaskan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang berinisial WSW als SURI yang sering menyalahgunakan Narkotika Jenis Sabu, berbekal informasi tersebut Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap terduga pelaku di wilayah Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Dari hasil penyelidikan dan pemantauan yang dilaksanakan dilapangan pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019, sekitar pukul 20.00 Wita, terduga pelaku WSW als. Suri, dengan mengendarai sepeda motor Vario warna hitam No. Pol. 3683 ZL keluar rumah, setibanya di jalan Ketut Gelot, Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring terduga pelaku menghentikan kendaraannya, dengan posisi terduga pelaku masih duduk diatas sepeda motor dan tangan kiri memegang Hand Phone. Pada saat bersamaan Unit Opsnal Polres Jembrana langsung mengamankan pelaku, saat hendak diamankan, terduga pelaku WSW als. SURI dengan menggunakan tangan kanannya membuang pipet plastik yang diisolasi warna hitam, saat dibuka didalamnya berisi 1 ( Satu ) buah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu , imbuh AKP I Gusti Komang Muliadnyana, SH. 

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polres Jembrana menjelaskan Setelah berhasil mengamankan pelaku, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Jembrana melakukan penggeledahan pada badan pelaku dan sepeda motor yang dikendarai pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti terkait tidak pidana penyalahgunaan Narkotika, pada saat melakukan penggeledahan dirumah pelaku, Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan barang bukti Berupa 1 ( Satu ) buah bong ( Alat Isap Sabu ) yang terbuat dari bekas air mineral merk aqua. Perwira berpangkat tiga balok kuning dipundak tersebut mengatakan adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain : 1 ( Satu ) plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 0,14 gram dan berat netto 0,08 gram, 1 ( Satu ) buah pipet plastik diisolasi warna hitam, 1 ( Satu ) buah Hand Phone Nokia Warna Merah, 1 ( Satu ) buah Bong ( Alat Isap Sabu ) terbuat dari botol bekas air mineral Aqua dan 1 ( Satu ) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol. : DK 3683 ZL. Dari keterangan pelaku WSW als. SURI paket sabu tersebut dibeli dari seorang kenalannya yang berinisial DKB, untuk saat ini pelaku kami amankan di Polres Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Tutup Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Gusti Komang Muliadnyana, SH. (zed) ( Putra Jembrana Zed )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kompolnas Awards 2025 Dorong Penguatan Profesionalisme Polri

SIARAN PERS NO. 517/SP/HM.01.02/POLKAM/10/2025 Jakarta, 17 Oktober 2025 — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menggelar Malam Penganuge...