Jembrana. Bali
Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana
berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di
wilayah Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana ujar Kasat Resnarkoba Polres
Jembrana AKP I Gusti Komang Muliadnyana, SH, yang didampingi oleh Kasubbag
Humas Polres Jembrana Iptu. I Made Kerta Buana Alit saat melaksanakan press
realease kasus penyalahgunaan Narkotika, bertempat di Kantor Satuan Narkoba Polres
Jembrana. Senin ( 20/5/2019 ). Pada press realese tersebut Kasat Resnarkoba
Polres Jembrana AKP I Gusti Komang Muliadnyana, SH, menjelaskan berawal adanya
informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang berinisial WSW als SURI yang
sering menyalahgunakan Narkotika Jenis Sabu, berbekal informasi tersebut Unit
Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan pemantauan
terhadap terduga pelaku di wilayah Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten
Jembrana. Dari hasil penyelidikan dan pemantauan yang dilaksanakan dilapangan
pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019, sekitar pukul 20.00 Wita, terduga pelaku
WSW als. Suri, dengan mengendarai sepeda motor Vario warna hitam No. Pol. 3683
ZL keluar rumah, setibanya di jalan Ketut Gelot, Lingkungan Baler Bale Agung,
Kelurahan Tegalcangkring terduga pelaku menghentikan kendaraannya, dengan
posisi terduga pelaku masih duduk diatas sepeda motor dan tangan kiri memegang
Hand Phone. Pada saat bersamaan Unit Opsnal Polres Jembrana langsung
mengamankan pelaku, saat hendak diamankan, terduga pelaku WSW als. SURI dengan
menggunakan tangan kanannya membuang pipet plastik yang diisolasi warna hitam,
saat dibuka didalamnya berisi 1 ( Satu ) buah plastik klip yang berisi kristal
bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu , imbuh AKP I Gusti Komang Muliadnyana,
SH.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polres Jembrana menjelaskan Setelah berhasil mengamankan pelaku, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Jembrana melakukan penggeledahan pada badan pelaku dan sepeda motor yang dikendarai pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti terkait tidak pidana penyalahgunaan Narkotika, pada saat melakukan penggeledahan dirumah pelaku, Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan barang bukti Berupa 1 ( Satu ) buah bong ( Alat Isap Sabu ) yang terbuat dari bekas air mineral merk aqua. Perwira berpangkat tiga balok kuning dipundak tersebut mengatakan adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain : 1 ( Satu ) plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 0,14 gram dan berat netto 0,08 gram, 1 ( Satu ) buah pipet plastik diisolasi warna hitam, 1 ( Satu ) buah Hand Phone Nokia Warna Merah, 1 ( Satu ) buah Bong ( Alat Isap Sabu ) terbuat dari botol bekas air mineral Aqua dan 1 ( Satu ) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol. : DK 3683 ZL. Dari keterangan pelaku WSW als. SURI paket sabu tersebut dibeli dari seorang kenalannya yang berinisial DKB, untuk saat ini pelaku kami amankan di Polres Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Tutup Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Gusti Komang Muliadnyana, SH. (zed) ( Putra Jembrana Zed )
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polres Jembrana menjelaskan Setelah berhasil mengamankan pelaku, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Jembrana melakukan penggeledahan pada badan pelaku dan sepeda motor yang dikendarai pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti terkait tidak pidana penyalahgunaan Narkotika, pada saat melakukan penggeledahan dirumah pelaku, Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan barang bukti Berupa 1 ( Satu ) buah bong ( Alat Isap Sabu ) yang terbuat dari bekas air mineral merk aqua. Perwira berpangkat tiga balok kuning dipundak tersebut mengatakan adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain : 1 ( Satu ) plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 0,14 gram dan berat netto 0,08 gram, 1 ( Satu ) buah pipet plastik diisolasi warna hitam, 1 ( Satu ) buah Hand Phone Nokia Warna Merah, 1 ( Satu ) buah Bong ( Alat Isap Sabu ) terbuat dari botol bekas air mineral Aqua dan 1 ( Satu ) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol. : DK 3683 ZL. Dari keterangan pelaku WSW als. SURI paket sabu tersebut dibeli dari seorang kenalannya yang berinisial DKB, untuk saat ini pelaku kami amankan di Polres Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Tutup Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Gusti Komang Muliadnyana, SH. (zed) ( Putra Jembrana Zed )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar