Padang. Sumbar.
Polda Sumatera Barat gelar konferensi Pers
tentang pengungkapan jaringan Narkoba jenis Sabu dan Ganja berikut keberhasilan
penangkapan Empat Tersangka Bandar Narkoba lintas Daerah. Mapolda Sumbar.
Kamis, 23 Mei 2019. Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Drs. Fakhrizal, M. Hum
melalui Wadir Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat AKBP. Rudi Yulianto dalam
konferensi Pers tersebut mengatakan bahwa Pihaknya berhasil menangkap Empat
orang Tersangka Pengedar Narkotika jenis Sabu dan Ganja. " Empat Tersangka
tersebut ditangkap dilokasi yang berbeda dan masing - masing Tersangka
berinisial MAR (34 thn) warga Koto Tangah Padang, inisial S (36 thn) warga
Kabupaten Agam, inisial N (32 thn) warga Guguk Panjang Kota Bukit Tinggi dan
inisial BJA (28 thn) warga Jorong Air Putih Nagari Sari Lamak Harau Kabupaten
50 Kota ", terangnya ungkap identitas para Tersangka. Selanjutnya AKBP.
Rudi Yulianto menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, Petugas
mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa Tiga paket Ganja seberat 63,78
Kilogram dengan berat masing - masing paket seberat 16 Kilogram, 2, 25 Kilogram
dan 45, 53 kilogram. " Selain itu, Petugas juga menyita Narkoba jenis Sabu
seberat 1 Ons ", tambahnya. Dalam keterangan akhir, Wadir Reserse Narkoba
Polda Sumbar AKBP. Rudi Yulianto menjelaskan bahwa Barang bukti Narkoba yang
didapat oleh Tersangka ini berasal dari daerah Pasaman wilayah perbatasan
dengan provinsi Sumatera Utara dan rencananya, Barang ini akan di edarkan
jelang lebaran nanti. " Akibat perbuatanya, para Tersangka dijerat Pasal
114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang -Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara ",
tegas AKBP. Rudi Yulianto./Adex
Tidak ada komentar:
Posting Komentar