Jakarta - Kemenko Polkam Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan sejumlah isu strategis di Aceh, meliputi keberlanjutan dana otonomi khusus (Otsus), status dan tata kelola Lapangan Blang Padang, serta persoalan pengaturan bendera daerah. Penyelesaian ketiga isu tersebut memerlukan koordinasi dan keputusan lintas kementerian/lembaga agar mampu menjawab kebutuhan daerah, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Jakarta, Senin (2/11/2026).
Evaluasi terhadap pelaksanaan Dana Otsus juga perlu diarahkan untuk mengukur dampaknya terhadap penurunan angka kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ekonomi masyarakat. Selain itu, diperlukan identifikasi terhadap berbagai kendala dalam perencanaan, ketepatan sasaran belanja, dan pengawasan agar pemanfaatan dana tersebut semakin efektif dan akuntabel. Selanjutnya, terkait penyelesaian Lapangan Blang Padang juga memerlukan kejelasan antara status hukum aset dan pengaturan pemanfaatannya, termasuk memperhatikan kepentingan pertahanan yang melibatkan Kodam Iskandar Muda. Formula tata kelola bersama dapat dikaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan pembagian tanggung jawab yang jelas terkait pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan kawasan.
Sementara itu, mengenai
persoalan pengaturan bendera daerah Aceh, Menko Polkam menekankan pentingnya
penyelesaian melalui dialog konstruktif antara pemerintah pusat dan Pemerintah
Aceh. Menko Kumham Impas RI Prof. Yusril Ihza Mahendra, menilai persoalan status lahan Lapangan Blang Padang dan
pengaturan bendera Aceh telah berlangsung lama dan perlu segera diselesaikan.
Rapat dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Kepala Bappisus, Kepala BIG, Ketua Komnas HAM, serta unsur Forkopimda Aceh, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, serta Pangdam Iskandar Muda.
*KemenkoPolkam RI
*Kemenko Kumham Imipas RI
*Kemendagri RI

Tidak ada komentar:
Posting Komentar