Intelijen diartikan dalam
Pasal 1 Angka 1 UU 17/2011 adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang
terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan
keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui
metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan,
penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional. Dari
pengertian tersebut, keberadaan BIN dalam melakukan intelijen diarahkan untuk
pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan
nasional.
Secara kedudukannya, BIN
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 27 UU 17/2011. Adapun fungsi intelijen yang dilakukan oleh BIN
adalah fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Selain melaksanakan
fungsi intelijen, BIN juga menyelenggarakan fungsi koordinasi Intelijen Negara
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 UU 1/2011. Selain menjalankan fungsinya,
BIN juga memiliki tugas yang diatur dalam Pasal 29 UU 1/2011 antara lain
sebagai berikut:
1. Melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di
bidang Intelijen;
2. Menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan
untuk menentukan kebijakan pemerintah;
3. Melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas
Intelijen;
4. Membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau
lembaga asing; dan
5. Memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang
pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.
Tugas yang dimiliki oleh
suatu lembaga atau badan tidak lengkap apabila tidak diberikan wewenang, begitu
pula dengan BIN yang memiliki wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 30 dan 31
UU 17/2011 sebagai berikut:
1. Menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang
intelijen secara menyeluruh;
2. Meminta bahan keterangan kepada kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain sesuai dengan kepentingan dan
prioritasnya;
3. Melakukan kerja sama dengan intelijen negara lain; dan
4. Membentuk satuan tugas.
5. Melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan
penggalian informasi terhadap sasaran yang terkait dengan:
6. Kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional
meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan,
dan sektor kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan, energi, sumber daya
alam, dan lingkungan hidup; dan/atau
7. Kegiatan terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase
yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional, termasuk yang
sedang menjalani proses hukum.
Dilihat dari tugas dan
wewenang BIN dalam UU 17/2011, secara tidak langsung BIN dapat berhubungan
langsung dengan pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari salah satu tugas yang
dimiliki BIN yang terdapat dalam Pasal 29 Huruf b UU 17/2011. Artinya, produk
atau informasi yang dimiliki oleh BIN dapat disampaikan kepada pemerintah
sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan pemerintah. Namun,
informasi BIN tidak serta merta juga dapat langsung dibuka agar dapat diakses
publik karena ada larangan yang diatur dalam Pasal 26 UU 17/2011 yang berbunyi:
Setiap Orang atau badan
hukum membuka dan/atau membocorkan Rahasia Intelijen
Selain itu, BIN juga
dapat memberikan pertimbangan, saran dan rekomendasi tentang pengamanan
penyelenggaraan pemerintahan. Ini yang memberikan dasar hukum terkait hubungan
BIN dengan lembaga pemerintahan. Adapun pertanggungjawaban BIN terkait Laporan
dan penyelenggara Intelijen Negara secara langsung disampaikan kepada Presiden
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 42 UU 17/2011. Apabila merujuk keterangan
yang disampaikan oleh Mekopolhukam terkait dengan informasi yang didapatkan
dari BIN, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai salah satu tugas yang
dijalankan oleh BIN. Oleh karena itu, informasi yang didapatkan dari BIN
dijadikan bahan pertimbangan bagi Menkopolhukam untuk menentukan setiap
keputusan dalam penanganan tindak pidana pencucian uang. Hal ini juga didukung
dengan wewenang BIN melakukan pemeriksaan aliran dana yang mengancam
kepentingan dan keamanan nasional.
Pernyataan Menkopolhukam
mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang didapatkan dari informasi BIN
bukanlah suatu pelanggaran membocorkan rahasia intelijen sebagaimana dimaksud
Pasal 26 UU 17/2011. Sebab, dalam hal ini ada hubungan antara BIN dengan
Kementerian sebagai bentuk pelaksnaaan tugas pengamanan penyelenggaraan
pemerintahan. Namun, dalam UU 17/2011 mengatur ketentuan pidana bagi setiap
orang atau badan hukum yang membocorkan rahasia intelijen yang diatur dalam
Pasal 44 dan Pasal 45 yang berbunyi:
Pasal 44
Setiap Orang yang dengan
sengaja mencuri, membuka, dan/atau membocorkan Rahasia Intelijen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
Pasal 45
Setiap Orang yang karena
kelalaiannya mengakibatkan bocornya Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Dengan demikian, secara
tidak langsung UU 17/2011 memberikan hubungan antara BIN dengan lembaga
pemerintahan dalam menjalankan tugas pengamanan penyelenggaraan pemerintahan
dalam hal ini Menkopolhukam. Hal ini juga didukung dengan fungsi, tugas dan
wewenang yang dimiliki BIN dalam rangka pengamanan pemerintahan. Atas dasar
tugas dan wewenang yang diberikan kepada BIN, secara tidak langsung hubungan
antara BIN dengan Menkopolhukam dapat terjalin.
*Universitas Medan Area

Tidak ada komentar:
Posting Komentar