Yogyakarta - Badan Narkotika
Nasional (BNN) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan 1.167
berkas arsip yang telah memenuhi ketentuan retensi dan persyaratan pemusnahan,
Selasa (20/10), di kantor BNN Provinsi DIY. Kegiatan ini merupakan bagian dari
upaya mewujudkan tertib administrasi kearsipan sekaligus mendukung tata kelola
pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang
berlaku.
Pemusnahan arsip dipimpin oleh
Kepala Bagian Umum BNN Provinsi DIY, David H. A. Hutapea, dengan disaksikan
oleh Kepala Bagian Tata Usaha Biro Umum Settama BNN, Engkos Kosidin, serta
perwakilan Inspektorat Utama, dan Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN yang
mengikuti kegiatan secara daring. Pelaksanaan pemusnahan mengacu pada Jadwal
Retensi Arsip (JRA) BNN dan Surat Persetujuan Pemusnahan Arsip dari Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor B/KN.00.01/119/2026.
Dalam sambutannya, David
menegaskan bahwa pemusnahan arsip bukan sekadar mengurangi dokumen fisik,
melainkan bagian penting dari pengelolaan memori kolektif dan rekam jejak
kinerja lembaga.
"Pemusnahan arsip bukan
sekadar pengurangan dokumen fisik, melainkan bagian integral dari pengelolaan
arsip negara untuk mendukung akuntabilitas kinerja, pengambilan kebijakan,
serta pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara," tegas David.
Sebanyak 1.167 berkas arsip yang
dimusnahkan terdiri atas 333 berkas milik BNN Provinsi DIY dan 834 berkas milik
BNN Kabupaten Sleman, yang mencakup arsip tahun 2010 serta periode 2014 hingga
2019. Pemusnahan dilakukan secara fisik melalui pencacahan di hadapan panitia
dan para saksi untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Bagian
Tata Usaha Biro Umum Settama BNN, Engkos Kosidin, mengapresiasi BNN Provinsi
DIY dan jajaran atas pelaksanaan pemusnahan arsip secara mandiri. Menurutnya,
langkah tersebut menjadikan BNN Provinsi DIY sebagai pelopor sekaligus contoh
bagi satuan kerja BNN lainnya dalam melaksanakan penataan dan pemusnahan arsip
secara legal dan sesuai prosedur.
"BNN Provinsi DIY dan
jajaran menjadi contoh serta stimulus bagi BNN Provinsi lain di seluruh
Indonesia dalam hal penataan dan pemusnahan arsip yang legal dan sesuai
prosedur. Selain penataan fisik, penataan arsip digital dan migrasi sistem
kearsipan juga sangat penting untuk mendukung pencapaian indikator Reformasi
Birokrasi (RB) BNN," ujar Engkos.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh para saksi dan panitia penilai arsip sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemusnahan. Melalui langkah ini, BNN Provinsi DIY diharapkan dapat menjadi contoh bagi satuan kerja lainnya dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, profesional, dan akuntabel.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN


Tidak ada komentar:
Posting Komentar