Pengelolaan limbah hewan kurban
bukan hanya soal kebersihan setelah penyembelihan, tetapi juga bagian penting
dari upaya menjaga kesehatan lingkungan dan mencegah pencemaran.
Melalui Pergub DKI Jakarta No.
30 Tahun 2025 tentang perubahan atas Pergub No. 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman
Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban, pengelolaan area pemotongan,
penanganan darah dan limbah cair, penggunaan septic tank, hingga pengelolaan
limbah padat diatur agar proses kurban dapat berjalan lebih higienis, aman, dan
tertib.
Mulai dari pemisahan area bersih
dan area limbah, penyediaan lubang penampungan darah, hingga larangan membuang
limbah langsung ke selokan umum, seluruhnya menjadi langkah penting untuk
meminimalkan dampak lingkungan selama pelaksanaan kurban.
#ecoqurban #jakartasadarsampah #jagajakarta #DKIJakarta

Tidak ada komentar:
Posting Komentar