Riau - Sebagai wujud komitmen
negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, Badan Narkotika
Nasional (BNN) terus memperkuat upaya Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di wilayah
perbatasan yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika lintas
negara. Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan rangkaian operasi terpadu
di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Pada pertengahan Januari 2026,
BNN bersama Kepolisian, TNI, Bea dan Cukai, serta Imigrasi berhasil
menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika melalui pengungkapan tiga kasus di
Bandara Hang Nadim Batam dan Pelabuhan Bintang 99 Persada. Dari rangkaian
pengungkapan tersebut, petugas gabungan mengamankan barang bukti narkotika
seberat 550 gram bruto, terdiri dari 542,3 gram sabu dan 8,9 gram THC sintetis.
Dalam operasi ini, lima orang tersangka berhasil diamankan, sementara tiga
orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan pertama dilakukan
pada Kamis (15/1), sekitar pukul 14.00 WIB, di Bandara Keberangkatan Domestik
Hang Nadim Batam. Petugas mengamankan narkotika diduga jenis sabu seberat 400
gram yang disembunyikan di dalam sandal. Dalam kasus ini, tersangka berinisial
AF berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
Masih pada hari yang sama,
sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kembali mengungkap kasus peredaran gelap
narkotika di Pelabuhan Bintang 99 Persada. Dari lokasi tersebut, diamankan
narkotika jenis sabu seberat 132,4 gram dengan modus body pack. Petugas
mengamankan tersangka berinisial JCS, sementara satu orang lainnya berstatus
DPO.
Selanjutnya, pada Sabtu (17/1),
sekitar pukul 06.50 WIB, di Bandara Keberangkatan Domestik Hang Nadim Batam,
petugas mengamankan narkotika diduga jenis sabu seberat 9,9 gram serta
narkotika jenis tembakau gorila (THC sintetis) seberat 8,9 gram yang disimpan
di dalam koper. Dalam pengungkapan ini, tersangka berinisial VDD berhasil
diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
Selain penindakan terhadap
jaringan peredaran gelap narkotika, BNN juga melaksanakan operasi terpadu di
sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam pada Sabtu (17/1). Operasi ini
menegaskan bahwa ruang publik tidak boleh menjadi celah bagi penyalahgunaan
maupun peredaran narkotika.
Dalam kegiatan tersebut, petugas
melakukan tes urine terhadap 84 orang yang terdiri dari pemandu lagu dan warga
negara asing (WNA). Hasilnya, lima orang pemandu lagu terindikasi positif
narkotika. Terhadap temuan tersebut, BNN menerapkan pendekatan tegas namun
berkeadilan. Individu yang terindikasi positif tidak serta-merta dilakukan
penangkapan, melainkan menjalani asesmen menyeluruh untuk memastikan tingkat
keterlibatan. Bagi penyalahguna yang tidak terlibat jaringan peredaran gelap, BNN
akan mengarahkan untuk menjalani program rehabilitasi sesuai tingkat
penyalahgunaan sebagai upaya pemulihan dan penyelamatan.
Dalam rangkaian operasi ini,
Kepala BNN RI melalui Kepala Biro Humas dan Protokol, Dr. Putu Putera Sadana,
S.I.K., M.Hum., M.M. menegaskan bahwa perang melawan narkotika dilakukan secara
komprehensif, tidak hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui
pendekatan kemanusiaan dan pemulihan. Negara hadir secara tegas menutup ruang
kejahatan narkotika, sekaligus memberikan jalan pemulihan bagi korban
penyalahgunaan demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi bangsa.
BNN mengajak seluruh elemen
masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya P4GN dengan tidak ragu melaporkan
setiap indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan
masing-masing. Sinergi dan kepedulian bersama menjadi kunci dalam mewujudkan
ruang publik yang aman, sehat, dan bersih dari narkotika, khususnya di wilayah
perbatasan strategis seperti Kota Batam.
BINs
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Tidak ada komentar:
Posting Komentar