Polkam, Jakarta— Pelaksanaan
pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) memiliki peran strategis
dalam memperkuat ekosistem keterbukaan informasi di Indonesia, karena
keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama negara demokrasi,
yang menjamin terbukanya akses masyarakat terhadap data dan informasi
pemerintah.
Demikian disampaikan oleh
Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik, Agung
Pratistho, saat membuka “Rapat Koordinasi membahas Pelaksanaan Pengukuran
Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2026” di Jakarta pada Jumat
(30/1/2026).
"Keterbukaan informasi
publik juga mencakup transparansi dalam kebijakan, statistik, serta pengelolaan
anggaran publik yang menjadi dasar terwujudnya pemerintahan yang terbuka dan
akuntabel," ujarnya.
Pelaksanaan rapat ini menjadi
langkah strategis dalam memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga guna
menjamin keberlanjutan kegiatan pengukuran IKIP 2026 yang memiliki posisi
penting dalam sistem perencanaan dan evaluasi pembangunan nasional.
“Rapat ini juga menegaskan
komitmen bersama untuk tetap menjaga keberlanjutan pelaksanaan IKIP sebagai
bagian penting dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Agung.
Melalui sinergi lintas
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, IKIP diharapkan tetap menjadi
instrumen strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta
partisipasi publik dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Rapat dihadiri oleh Komisioner
Komisi Informasi Pusat, Sekretaris Deputi Bidkoor Poldagri Kemenko Polkam,
Direktur Informasi Publik dan Kepala Biro Humas Kementerian Komdigi, Sekretaris
Komisi Informasi Pusat, Perencana Ahli Madya Bappenas, serta Pranata Humas Ahli
Madya Kementerian Dalam Negeri.
*Kemenko Polkam RI/BINs

Tidak ada komentar:
Posting Komentar