Tahun 2025 menjadi tahun yang
penuh dinamika dan tantangan, serta periode dengan intensitas perkara yang
sangat tinggi bagi MK. Tercatat, MK meregistrasi 334 perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah. Dari hasil pemeriksaan dan persidangan,
sebanyak 27 perkara dikabulkan, termasuk putusan diskualifikasi terhadap 12
calon kepala daerah.
Sementara dalam pengujian
undang-undang, sepanjang 2025 MK telah menjatuhkan 263 putusan dengan 33
permohonan dikabulkan. Secara keseluruhan, MK menangani 701 permohonan atau perkara
yang terdiri atas 366 permohonan pengujian undang-undang, 334 perkara PHPU
kepala daerah, serta satu sengketa kewenangan lembaga negara. Dari jumlah
tersebut, sebanyak 598 perkara telah berhasil diputus.
Permohonan pengujian UU pada
tahun ini tercatat sebagai yang tertinggi sepanjang Sejarah MK, hal tersebut
karena pada tahun ini untuk pertama kalinya MK meregistrasi lebih dari 200
permohonan pengujian UU dalam satu tahun.
Ketua Mahkamah Konstitusi,
Suhartoyo, dalam penyampaian laporan tahunan menyampaikan bahwa tingginya
intensitas perkara mencerminkan posisi MK yang berada di jantung kehidupan
demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia. Ia menegaskan pentingnya menjaga
independensi MK dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman.
“Hukum tidak boleh menjadi alat
kekuasaan, tetapi harus menjadi sarana untuk penegakan keadilan,” ujar
Suhartoyo.
Lebih lanjut, MK menegaskan
komitmennya menjadikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagai pelindung hak konstitusional warga negara yang terus hidup dan relevan
dengan perkembangan zaman. MK mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama
menjaga lembaga ini dari tekanan politik dan segala bentuk intervensi demi
tegaknya negara hukum di Indonesia.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Tidak ada komentar:
Posting Komentar