Jakarta,
21-07-2025 - Bea Cukai melalui dua unit vertikalnya, yaitu Kantor Wilayah
(Kanwil) Bea Cukai Banten dan Kanwil Bea Cukai Aceh terus mengintensifkan upaya
pemberantasan rokok ilegal sebagai bagian dari komitmen menjaga penerimaan
negara dan perlindungan masyarakat. Upaya tersebut terwujud melalui pengawasan
di perusahaan jasa titipan (PJT) dan operasi pasar.
Di wilayah Banten, dalam rangka gelaran Operasi
Gurita, Kanwil Bea Cukai Banten menyambangi Jatiuwung, Kota Tangerang untuk
bekerja sama dengan sejumlah perusahaan pengiriman dalam meminimalkan celah
distribusi rokok ilegal melalui jalur logistik. "Sinergi antara petugas,
pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan iklim perdagangan
yang sehat, adil, dan transparan," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan
Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Selain pengawasan ke PJT, Kanwil Bea Cukai Banten
juga mengunjungi sejumlah warung dan pedagang eceran di Benda, Kota Tangerang
untuk mengedukasi para pelaku usaha kecil mengenai bahaya rokok ilegal dan
konsekuensi hukumnya. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran
masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam distribusi produk
ilegal.
Sementara itu di wilayah Aceh, Kanwil Bea Cukai
Aceh bekerja sama dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh menggelar
operasi pasar di Subulussalam dan Aceh Singkil pada 9-10 Juli 2025. Hasilnya,
petugas berhasil menyita 96.360 batang rokok ilegal yang tidak memenuhi
ketentuan perundang-undangan.
"Operasi ini adalah langkah konkret dalam
memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kami
akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala,” tegas Budi.
Kegiatan itu pun mendapatkan sambutan positif dari
masyarakat yang mendukung penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal.
Selain itu, kolaborasi antarinstansi seperti yang ditunjukkan dalam operasi
tersebut dinilai efektif dalam memperkuat pengawasan di lapangan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut
berperan aktif. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan ke kantor
Bea Cukai terdekat atau melalui kanal resmi Bravo Bea Cukai,” tambahnya.
Melalui upaya pengawasan rokok ilegal ini, Bea
Cukai berharap dapat meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya dan dampak
ekonomi dari rokok ilegal, sekaligus mendongkrak kepatuhan terhadap ketentuan
di bidang cukai demi kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.
MCBC/BINs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar