KOTA MADIUN / BINs.
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan,.SIK,.MH didampingi Wakapolres dan Kapolsek Manguharjo melaksanakan konferensi pers kasus penipuan via on line dengan kerugian capai 42 juta rupiah.
Kegiatan konferensi pers dilaksanakan di halaman lobi Polres Madiun Kota dan dihadiri dari media online, tv mapun media cetak, .Kamis (2/9/2021).
Dalam konferensi pers tersebut kapolres mengatakan pelaku penipuan dengan korban seorang penjual grosir kebutuhan sehari-hari merupakan narapidana (napi) yang mendekam di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun.
Mendapat laporan kemudian unit reskrim Polsek manguharjo melaksanakan penyelidikan dan penelusuran secara terus menerus dan diketahui ternyata pelaku berada di dalam Lapas Pemuda Kelas II A Madiun.
Ditambahkanya, penipuan dengan modus mengedit bukti
transferan dengan sistem online melalui sarana handphone ini dilakukan dua
pelaku pada pertengahan bulan Juni lalu.
Dua orang tersangka yang sebelumnya tersandung kasus narkoba
dan menjadi napi di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun ini, diketahui bernama D.E
(41) warga Madiun dan DEW (34) warga Blitar. Keduanya menipu korban dengan
memesan sejumlah barang kebutuhan sehari-hari di Toko di jalan Agus Salim Kota
Madiun milik D.S yang nilainya sekitar Rp 42 juta.
Setelah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, pembayarannya
ditransfer menggunakan M-banking. Namun setelah dicek, bukti transferan yang
dikirim pelaku kepada korban adalah fiktif. Akhirnya oleh korban dilaporkan ke
aparat kepolisian.
“Dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik kami, bahwa
keduanya mengoperasionalkan kejahatannya dari dalam Lapas,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.
Sedangkan handphone yang digunakan untuk menipu korban, saat
ini sudah berhasil diamankan dan menjadi barang bukti.
Atas kejadian itu pihaknya akan intensif berkoordinasi dengan
pihak Lapas untuk rutin melakukan operasi. Pun sampai saat ini kepolisian juga
masih menyelidiki modus pelaku mendapatkan handphone untuk melakukan tindak
kejahatan dari dalam Lapas.
Selain itu kita juga terus mengejar penadah dari
barang-barang yang sudah dipesan pelaku ini,” tandasnya.
( Pambudi )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar