Jakarta. Saat di
wawancarai oleh reporter TV One Gubernur Lemhanas mengenai langkah apa yang
dilakukan agar tidak terjadi korban – korban prajurit ( TNI/Polri ) maupun
rakyat sipil . “ …Pertama dimana kita harus menentukan untuk merespon serangan kriminal
bersenjata apakah kelompok teroris/ KKB, karena di dalam
narasi ada ketercampur adukan istilah yang mencerminkan rancunya status hukum dalam kasus ini, ada istilah
penangkapan, pengejaran, kemudian ada istilah gugurnya prajurit TNI karena dari
jarak dekat karena ada parang dsb, kita harus menentukan apakah ini wilayah
polisi karena ini kelompok kriminal dan segala sesuatu yang berbentuk kriminal itu
merupakan respon penegakkan hukum, kalau dapat
dibantu oleh TNI itu berdasarkan keputusan politik menjadi operasi perbantuan
ke pemerintahan sipil ( Pemerintah daerah ) tetapi harus ada pondasi politik / payung
politik untuk ( TNI ) melakukan
operasi dan bila akan dkerahkan TNI karakteristik
dari pengerahan TNI harus ada hubungan
satuan agar satuan TNI memiliki ruang
dalam melakukan maneuver – maneuver operasi
militer bila kita analisis narasi tersebut itu merupakan suatu pos ini adalah kondisi
untuk melawan insurgency , melawan gerilya, untuk melakukan hal tersebut kita
tidak dapat tinggal diam dalam apabila suatu kekuatan militer dalam melawan insurgency
dan gerilya dan gerilya kita sudah kalah
( nyatanya ) karena kita sudah di serang
di pos – pos jadi karakteristik penempatan
pos – pos ( ditugaskan di pos – pos ) , ( pertama ) itu bukan karakteristik pengerahan
militer satuan – satuan TNI, ( kedua ) akan lebih jauh lagi mendekati dari
karakteristik dalam pengerahan kekuatan militer untuk melawan gerilya /
insurgency dimana satuan TNI itu harus mobile ( bergerak ), operasi militer
melawan insurgency /gerilya merupakan
operasi cape harus terus bergerak karena kita harus lebih lincah dari mereka (
KKB ). Dan kita harus mengejar, mengintai serta tidak tinggal diam, karena jika
kita diam mereka akan dengan mudah mencari dan mendapatkan kita maka terjadilah
seperti yang kita dengar( terjadi ) prajurit TNI menjadi korban karena
diserang. Kita dapat melihat yang menjadi korban dalam bentuk jumlah angka –angka
individual ( berjumlah )3,4 atau 5 orang tidak mencerminkan sebuah operasi militer terjadi kekalahan /kemenangan
dimana letak kelemahan operasi militer, jadi kita harus putuskan dahulu
sehingga kita mengetahui kompetensi tersebut diletakkan kepada Polri atau TNI
dan kompetensi itu harus sesuai karakteristik dalam perang gerilya “. Ujar Gubernur Lemhanas.
Saat ditanyakan tentang cara lain selain gerilya dalam
mengahadapi KKB di papua, Letjen.Purn Agus Widjojo mengatakan “ tidak yakin ad acara lain karena mereka ( KKB
), kita mengatakan mereka dahulu, karena Sun Tzu mengatakan bila kita mengenal
musuh kita, maka kita akan mengenal diri kita dan operasi akan dengan mudah
untuk dimenangkan . Dalam mindset gerilya mereka ( KKB ) tidak memperebutkan
wilayah, tidak mempertahankan wilayah, ( tetapi ) mereka menghancurkan
kekuatan, jadi mereka akan membunuh, mencari senjata kemudian lari ( melarikan
diri ). Ini jika tidak dihadapi oleh satuan – satuan TNI yang tidak memiliki
kelincahan mobilitas ini akan lepas terus, bagaimana kita akan menghadapi
taktik – taktik atau perilaku gerilyawan KKB /teroris seperti ini ,( kita tidak
bisa tinggal diam ) melakukan operasi – operasi reguler yang seolah – olah kita
akan merebut wilayah ( kita bukan merebut wilayah ) tapi kita harus
menghacurkan mereka, karena kalau tidak mereka
yang akan menghancurkan kita, jadi ini adalah adu mobilitas, adu kelincahan,
adu cape/lelah ( siapa yang tidak mau cape ) bila ada yang pertama ( duluan ) kelelahan maka
dia akan kalah, tidak ad acara lain. “
Kemudian mengapa analisa Letjend.Purn. Agus Widjojo tersebut
tidak terealisasi. “ ( Kita banyak mendengar kekhawatiran ) bahwa kita dituduh
melanggar Hak Azasi Manusia ( HAM ) , tetapi bila kita lihat sebetulnya tidak
ada ketika terjadi keadaan dua pihak ( saling ) berhadapan (dengan menggunakan
) senjata ( dimana ) satu pihak boleh bebas melakukan saja dan satu pihak
lainnya dilarang sama sekali untuk menggunakan senjatanya atau kekerasan ,
tidak pernah ada keadaan itu tetapi ada aturan – aturan mainnya ( untuk )
mengatakan pertanggung jawaban itu kita bias mengatakan bahwa prajurit dilatih
untuk melawan pengacau – pengacau bersenjata yang melanggar hukum ( untuk itu )
prajurit sudah dibekali aturan pelibatan bagaimana untuk melakukan musuh,
bagaimana untuk memisahkan ( pihak ) lawan dan rakyat, bagaimana memperlakukan
rakyat dengan ( cara ) berbeda dengan memperlakukan musuh ( itu sudah ada )
kalau itu sudah diajarkan kepada prajurit kita bisa mempertanggungjawabkan, bahwa kita tetap memperhatikan HAM dan ketentuan –
ketentuan di dalam hukum internasional. “ demikian yang
dikatakan Letjend.Purn. Agus Widojo.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar