Jumat, 03 September 2021

Analisa Gubernur Lemhanas Letjen.Purn. Agus Widjojo Terkait Gugurnya Anggota TNI di Papua

 

Letjend.Purn. Agus Widjojo. ( foto insert Lokadata.ID )

Jakarta.  Saat di wawancarai oleh reporter TV One Gubernur Lemhanas mengenai langkah apa yang dilakukan agar tidak terjadi korban – korban prajurit ( TNI/Polri ) maupun rakyat sipil . “ …Pertama dimana kita harus menentukan untuk merespon serangan kriminal bersenjata   apakah kelompok teroris/ KKB, karena di dalam narasi ada ketercampur adukan istilah yang mencerminkan rancunya status  hukum dalam kasus ini, ada istilah penangkapan, pengejaran, kemudian ada istilah gugurnya prajurit TNI karena dari jarak dekat karena ada parang dsb, kita harus menentukan apakah ini wilayah polisi karena ini kelompok kriminal dan segala sesuatu yang berbentuk kriminal itu merupakan respon penegakkan  hukum,  kalau  dapat dibantu oleh TNI itu berdasarkan keputusan politik menjadi operasi perbantuan ke pemerintahan sipil ( Pemerintah daerah ) tetapi harus ada pondasi politik / payung politik  untuk ( TNI ) melakukan operasi  dan bila akan dkerahkan TNI karakteristik dari pengerahan TNI harus ada  hubungan satuan  agar satuan TNI memiliki ruang dalam melakukan  maneuver – maneuver operasi militer bila kita analisis narasi tersebut itu merupakan suatu pos ini adalah kondisi untuk melawan insurgency , melawan gerilya, untuk melakukan hal tersebut kita tidak dapat tinggal diam dalam apabila suatu kekuatan militer dalam melawan insurgency dan gerilya dan gerilya  kita sudah kalah  ( nyatanya ) karena kita sudah di serang di pos – pos jadi karakteristik  penempatan pos – pos ( ditugaskan di pos – pos ) , ( pertama ) itu bukan karakteristik pengerahan militer satuan – satuan TNI, ( kedua ) akan lebih jauh lagi mendekati dari karakteristik dalam pengerahan kekuatan militer untuk melawan gerilya / insurgency dimana satuan TNI itu harus mobile ( bergerak ), operasi militer  melawan insurgency /gerilya merupakan operasi cape harus terus bergerak karena kita harus lebih lincah dari mereka ( KKB ). Dan kita harus mengejar, mengintai serta tidak tinggal diam, karena jika kita diam mereka akan dengan mudah mencari dan mendapatkan kita maka terjadilah seperti yang kita dengar( terjadi ) prajurit TNI menjadi korban karena diserang. Kita dapat melihat yang menjadi korban dalam bentuk jumlah angka –angka individual ( berjumlah )3,4 atau 5 orang  tidak mencerminkan sebuah  operasi militer terjadi kekalahan /kemenangan dimana letak kelemahan operasi militer, jadi kita harus putuskan dahulu sehingga kita mengetahui kompetensi tersebut diletakkan kepada Polri atau TNI dan kompetensi itu harus sesuai karakteristik dalam perang gerilya “.  Ujar Gubernur Lemhanas.

Saat ditanyakan tentang cara lain selain gerilya dalam mengahadapi KKB di papua, Letjen.Purn Agus Widjojo mengatakan “  tidak yakin ad acara lain karena mereka ( KKB ), kita mengatakan mereka dahulu, karena Sun Tzu mengatakan bila kita mengenal musuh kita, maka kita akan mengenal diri kita dan operasi akan dengan mudah untuk dimenangkan . Dalam mindset gerilya mereka ( KKB ) tidak memperebutkan wilayah, tidak mempertahankan wilayah, ( tetapi ) mereka menghancurkan kekuatan, jadi mereka akan membunuh, mencari senjata kemudian lari ( melarikan diri ). Ini jika tidak dihadapi oleh satuan – satuan TNI yang tidak memiliki kelincahan mobilitas ini akan lepas terus, bagaimana kita akan menghadapi taktik – taktik atau perilaku gerilyawan KKB /teroris seperti ini ,( kita tidak bisa tinggal diam ) melakukan operasi – operasi reguler yang seolah – olah kita akan merebut wilayah ( kita bukan merebut wilayah ) tapi kita harus menghacurkan mereka, karena kalau  tidak mereka yang akan menghancurkan kita, jadi ini adalah adu mobilitas, adu kelincahan, adu cape/lelah ( siapa yang tidak mau cape )  bila ada yang pertama ( duluan ) kelelahan maka dia akan kalah, tidak ad acara lain. “

Kemudian mengapa analisa Letjend.Purn. Agus Widjojo tersebut tidak terealisasi. “ ( Kita banyak mendengar kekhawatiran ) bahwa kita dituduh melanggar Hak Azasi Manusia ( HAM ) , tetapi bila kita lihat sebetulnya tidak ada ketika terjadi keadaan dua pihak ( saling ) berhadapan (dengan menggunakan ) senjata ( dimana ) satu pihak boleh bebas melakukan saja dan satu pihak lainnya dilarang sama sekali untuk menggunakan senjatanya atau kekerasan , tidak pernah ada keadaan itu tetapi ada aturan – aturan mainnya ( untuk ) mengatakan pertanggung jawaban itu kita bias mengatakan bahwa prajurit dilatih untuk melawan pengacau – pengacau bersenjata yang melanggar hukum ( untuk itu ) prajurit sudah dibekali aturan pelibatan bagaimana untuk melakukan musuh, bagaimana untuk memisahkan ( pihak ) lawan dan rakyat, bagaimana memperlakukan rakyat dengan ( cara ) berbeda dengan memperlakukan musuh ( itu sudah ada ) kalau itu sudah diajarkan kepada prajurit kita bisa  mempertanggungjawabkan, bahwa  kita tetap memperhatikan HAM dan ketentuan – ketentuan di dalam hukum internasional.   demikian yang dikatakan Letjend.Purn. Agus Widojo.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pimpin Rapat Misi Pemeliharaan Perdamaian di Sentul, Menko Polkam Tekankan Peningkatan Disiplin dan Kualitas Latihan untuk Jaga Keselamatan Prajurit

SIARAN PERS NO. 164/SP/HM.01.02/POLKAM/5/2026 Polkam, Sentul - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia Jenderal...