Selasa, 04 September 2018

Empat orang Penjudi tak berkutik ditangan Sat Reskrim Polres Pasaman




Pasaman Barat.( BINs )

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Pasaman dalam upaya Berantas penyakit masyarakat (Pekat) diwilayah hukum (Wilkum) Res Pasaman berhasil tangkap Tiga orang tersangka Judi. Senin, ( 3/9/2018).

Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin, S.ag, melaui Kasat Reskrim AKP Lazuardi S.S mengatakan bahwa Penangkapan Tersangka Judi tersebut berkat informasi warga yang telah resah kampungnya Jorong Tonang Raya Nagari Simpang Tonang Kecamatan Duo Koto, jadi sarang permainan Judi jenis Song.

" seterusnya Kami lakukan Penyelidikan dan diketahui memang benar mereka melakukan permainan judi maka Tersangkapun Kami ciduk didalam sebuah bedeng pencucian milik salah seorang yang bernama Fajri sekira pukul 16.15 Wib dan diamankan bersama barang bukti (BB) ", ungkap Kasat.

Kasat Reskrim mengatakan, " Adapun identitas para Tersangka yang diamankan beserta BB yaitu Apresiasi (26 Thn) pekerjaan sopir.  Fajril Wahana (39 Thn) dan Stepanus Dwi Saputra (30 Thn) dan seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Trisno Erpan  (32 Thn).

“ BB yang kita amankan berupa,  sehelai karpet Plastik alas tempat mereka main, Dua set kartu Remi dan sejumlah uang sebesar Rp 725.000 ”, kata Lazuardi, S.S.

" Selama penangkapan, para Tersangka tidak ada melakukan perlawanan hingga Tersangka sudah diamankan diMapolres Pasaman dalam rangka Penyidikan selanjutnya ”. tutup Kasat Reskrim AKP Lazuardi.

Operasi penangkapan ini, langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP. Lazuardi, S.S berserta beberapa anggota yaitu AIPDA David, BRIPKA Khairul Saleh, BRIGADIR Hardoni, BRIGADIR Prima, BRIPDA Ahmad Dani dan BRIPKA Wiwin Arpenda dan didampingi Kapolsek Duo Koto, Kanit Reskrim Duo Koto dan 4 orang anggota polsek lainnya./ Ade



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

OJK, BEI, DAN KSEI TUNTASKAN EMPAT AGENDA REFORMASI TRANSPARANSI PASAR MODAL INDONESIA

SIARAN PERS BERSAMA Nomor: SP 64/OJK/DKPU/IV/2026 Nomor: 28/BEI.SPR/04-2026 Nomor: PR-005/KSEI/SKE/0426 Jakarta -  2 April 2026. Otoritas ...