SIARAN PERS BERSAMA
Nomor: SP 64/OJK/DKPU/IV/2026
Nomor: 28/BEI.SPR/04-2026
Nomor: PR-005/KSEI/SKE/0426
Jakarta - 2 April 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT
Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah
menuntaskan empat agenda penguatan transparansi pasar modal Indonesia, yang
juga merupakan bagian dari proposal yang telah diajukan kepada Global Index Providers, termasuk MSCI.
Capaian tersebut
disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa
Karbon OJK Hasan Fawzi dalam Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar
Modal Indonesia yang diselenggarakan di Gedung BEI pada Kamis (2/4) bersama
jajaran OJK, Direksi BEI, dan Direksi KSEI.
Hasan menyebutkan bahwa keempat agenda dimaksud merupakan bagian
dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang
telah dicanangkan oleh OJK bersama Self-Regulatory
Organizations (SRO) pada tanggal 1 Februari 2026.
Adapun keempat agenda tersebut meliputi:
1. Penyediaan data kepemilikan saham Perusahaan Tercatat di atas 1
persen kepada publik;
2. Implementasi pengumuman High
Shareholding Concentration (HSC);
3. Penguatan granularity klasifikasi
investor dalam data kepemilikan saham KSEI, menjadi total 39 klasifikasi dan
tipe investor; dan
4. Kenaikan batas minimum free
float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI
Nomor I-A.
Selain itu, terdapat penguatan transparansi dalam bentuk
pengaturan mengenai adanya ketersediaan data Pemilik Manfaat dari pemegang
saham Perusahaan Tercatat dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
“Dengan demikian, empat proposal yang diajukan oleh pihak
Indonesia kepada Global Index
Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target yang
dicanangkan. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari kalangan investor," jelas
Hasan.
Lebih lanjut, Hasan menyatakan bahwa kebijakan yang ditempuh OJK
bersama SRO dalam penyelesaian keempat proposal tersebut selaras dengan
standar/praktik di berbagai yurisdiksi global. Bahkan, dalam beberapa aspek,
Indonesia berada pada posisi yang lebih unggul dalam hal transparansi dan granularity informasi, di antaranya terkait
ketersediaan data kepemilikan pemegang saham di atas 1 persen.
Terselesaikannya keempat proposal penguatan transparansi ini
diharapkan akan dapat mendorong likuiditas yang lebih sehat serta meningkatkan
kualitas price discovery di pasar saham domestik. Hal ini
pada akhirnya diharapkan dapat turut menjaga kepercayaan investor serta
mendongkrak kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat
global.
Implementasi Empat
Proposal Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia
Sebagai bagian dari percepatan reformasi integritas pasar modal
Indonesia, BEI telah melakukan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A yang
mencakup penguatan kebijakan free float dan
tata kelola perusahaan, yang telah efektif diberlakukan pada 31 Maret 2026.
Perubahan ini antara lain meliputi penyesuaian definisi saham free float, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, serta pengaturan
yang lebih komprehensif terkait klasifikasi dan ketentuan saham free float, khususnya dalam proses IPO.
Dalam kesempatan yang sama, Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey
Hendrik menekankan bahwa peningkatan ketentuan free float juga
merupakan bagian dari upaya penyelarasan dengan best practice berbagai
bursa internasional lainnya.
“Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen
yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan
likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi
investor domestik maupun global," ujar Jeffrey.
BEI juga mendorong penguatan aspek tata kelola melalui
peningkatan kewajiban pelaporan keuangan serta pengembangan kapasitas Direksi,
Komisaris, dan Komite Audit. Sejalan dengan implementasi kebijakan tersebut,
BEI telah menyiapkan tahapan sosialisasi dan pendampingan kepada seluruh
pemangku kepentingan sejak pemberlakuan perubahan Peraturan Bursa nomor I-A.
Upaya ini dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti roadshow, public expose, capacity
building, serta penyediaan hot desk dan
pendampingan berkelanjutan guna mendukung kesiapan Perusahaan Tercatat dalam
memenuhi ketentuan free float dan
peningkatan kualitas pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.
Implementasi peningkatan ketentuan free float tersebut
dimuat dalam Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang
telah diterbitkan pada 31 Maret 2026. Untuk kelancaran implementasi, diberlakukan
juga masa transisi untuk pemenuhan ketentuan free float bagi
Perusahaan Tercatat.
Selain itu, BEI juga menerbitkan perubahan Surat Keputusan
Direksi mengenai Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan
Saham (SK LBRE) pada 1 April 2026. Perubahan ini memperkuat kewajiban
pengungkapan informasi oleh Perusahaan Tercatat kepada Bursa, antara lain
mencakup penyampaian detail kepemilikan
saham di atas 5 persen, afiliasi Pengendali dengan kepemilikan di bawah 5
persen, informasi kepemilikan saham Direksi dan Komisaris, serta pelaporan
Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
Selain itu, SK ini juga mengatur pengungkapan kepemilikan saham karyawan yang
dibatasi, serta klasifikasi kepemilikan saham berdasarkan tipe dan klasifikasi
investor KSEI.
Informasi yang disampaikan mencakup antara lain Single Investor Identification (SID), nama dan
alamat pemegang saham, jumlah saham yang dimiliki, serta status pemegang saham
sebagai Pengendali atau afiliasinya. Adapun untuk Informasi Pemilik Manfaat di
atas 10 persen atau lebih, tidak dipublikasikan dan tersedia bagi pihak yang
berkepentingan dan hanya dapat diberikan berdasarkan permintaan kepada Bursa
dengan memperhatikan prosedur yang ditetapkan oleh Bursa. Sedangkan untuk
Pemegang Saham di atas 5 persen, seluruh informasi terpublikasi, kecuali data
mengenai SID karena data tersebut bersifat rahasia. Surat Keputusan ini mulai
berlaku efektif sejak 1 Mei 2026 untuk penyampaian LBRE periode 30 April 2026.
Sebagai bagian dari reformasi transparansi, pasar modal
Indonesia mengadopsi praktik terbaik global yang diterapkan oleh Hong Kong Exchanges
and Clearing (HKEX). HSC merupakan pengumuman kepada publik terkait data
kepemilikan saham atas Perusahaan Tercatat yang terkonsentrasi pada sejumlah
kecil pemegang saham. Informasi terkait saham yang terindikasi memiliki
indikasi HSC akan tersedia di website BEI
dengan keyword “Konsentrasi Kepemilikan Saham yang
Tinggi". Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat mengemukakan bahwa pengumuman
HSC dilakukan untuk meningkatkan transparansi informasi dan pelindungan
investor.
Selain itu, BEI dan KSEI juga mengintegrasikan peningkatan
granularitas data serta klasifikasi dan tipe investor. Langkah ini menempatkan
pasar modal Indonesia sejajar dengan bursa global dalam penerapan transparansi
yang lebih komprehensif serta mendukung penguatan kepercayaan investor di pasar
modal Indonesia.
“KSEI melakukan distribusi informasi kepemilikan saham
berdasarkan klasifikasi dan tipe investor yang informasinya dapat diakses
melalui website BEI pada halaman pengumuman," ujar
Samsul.
Terdapat 39 klasifikasi dan tipe investor yang dimuat dalam
laporan tersebut, menyesuaikan dengan kebutuhan penyedia indeks global, dengan
informasi data kepemilikan saham tanpa warkat (scripless).
Update Implementasi Rencana Aksi dan Penguatan Penegakan
Hukum di Bidang Pasar Modal
Dalam kesempatan tersebut, Hasan juga mengungkapkan bahwa OJK
juga terus mendorong implementasi Rencana Aksi lainnya, khususnya terkait
inisiatif pendalaman pasar modal, baik dari sisi supply maupun demand.
Dari sisi supply,
pengembangan produk investasi seperti Exchange-Traded
Fund (ETF) Emas telah diperkuat melalui penerbitan regulasi
terkait, yaitu POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek Dengan
Aset Yang Mendasari Ber upa Emas. Saat ini, penerbitan instrumen tersebut
tengah memasuki tahap implementasi bersama stakeholders terkait.
Sementara dari sisi demand,
OJK bersama pelaku industri mengembangkan program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP), yang ditujukan
untuk memperluas basis investor ritel secara berkelanjutan.
“Seluruh inisiatif ini akan terus dikawal melalui koordinasi dan
kolaborasi yang erat, guna memastikan implementasi 8 Rencana Aksi berjalan
secara konsisten dan terintegrasi," ujar Hasan.
Di samping itu, penguatan penegakan hukum juga terus menjadi
fokus utama OJK dalam meningkatkan integritas pasar modal dalam negeri. Hingga
31 Maret 2026 (ytd), OJK telah
mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233
pihak, terdiri dari denda atas kasus maupun denda atas keterlambatan. Selain
pengenaan sanksi denda tersebut, OJK juga mengenakan tindakan lain seperti
sanksi peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, tindakan tertentu,
dan perintah tertulis/larangan.
Terkait penegakan ketentuan tindak pidana di bidang Pasar Modal
terkait manipulasi pasar, pada tahun 2026 (ytd per
31 Maret) OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar
Rp29,30 miliar kepada 11 pihak dan sanksi Peringatan Tertulis kepada 1 pihak
perorangan. OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa Peringatan
Tertulis kepada 2 pihak perorangan karena melakukan kegiatan Penasihat
Investasi tanpa izin.
“Langkah enforcement yang
tegas dan konsisten ini merupakan bagian penting dalam memperkuat kredibilitas
pasar, sekaligus memastikan terciptanya disiplin dan kepercayaan investor
terhadap pasar modal Indonesia," ungkap Hasan.
*Otoritas Jasa Keuangan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar