Jakarta – Perlindungan Data
Pribadi (PDP) dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi bagian
penting dalam transformasi digital. Hal ini dikarenakan keduanya saling
melengkapi dalam menciptakan ekosistem digital yang aman di Indonesia.
Demikian disampaikan oleh
Syaiful Garyadi, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemerintahan Kementerian
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), pada rapat koordinasi
dengan tema “Progres Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-Undang Pelindungan Data
Pribadi (PDP) serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai Bagian
dari Penerapan Transformasi Digital Pemerintah dalam Melindungi Data Pribadi
Masyarakat” di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Syaiful menjelaskan bahwa perlu
adanya penekanan terutama pada isu kelembagaan pada turunan regulasi PDP dan
ITE yang diamanatkan undang-undang. “UU ITE memberikan kerangka hukum untuk
transaksi elektronik dan perlindungan terhadap kejahatan siber, sedangkan UU
PDP berfokus pada perlindungan spesifik terhadap data pribadi individu,” tambah
Asdep Tata Kelola Pemerintahan.
“UU ITE dan UU PDP bertujuan
untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan teknologi digital
dan memperkuat keamanan siber di Indonesia dengan melindungi data pribadi,
meningkatkan kesadaran masyarakat, menetapkan tanggung jawab Penyelenggara
Sistem Elektronik (PSE), dan menyediakan kerangka hukum yang komprehensif,”
ungkap Syaiful.
Rapat koordinasi ini dihadiri
oleh akademisi dan perwakilan dari berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) terkait
seperti Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan
Digital, BSSN, dan BKN.
*Kemenko
Polkam/ BINs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar