HUKUM MENGHINA PRESIDEN
Oleh : Prof. Mahfud MD (Menkopolhukam/Mantan Ketua MK)
Banyak yang kaget ketika diberitakan pemerintah memasukkan kembali pasal-pasal penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Berita itu
muncul setelah pada 6 Juli 2015 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna
Laoly menyampaikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) baru, yang
di dalamnya memuat dua pasal tentang ancaman pidana serius bagi setiap orang
yang menghina Presiden atau Wakil Presiden.
MK membatalkan
Berita itu
mengagetkan karena pasal-pasal tentang penghinaan kepada Presiden atau Wakil
Presiden telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Melalui
putusan Nomor 013 dan 022/PUU-IV/2006, Mahkamah Konstitusi yang saat itu
dipimpin Jimly Asshiddiqie menyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat tiga pasal yang terkait dengan penghinaan terhadap
Presiden atau Wakil Presiden, yakni Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137
KUHP.
Pasal 134
berisi ancaman pidana paling lama enam tahun penjara atau denda paling tinggi
Rp 4.500 bagi mereka yang dengan sengaja menghina Presiden atau Wakil Presiden.
Pasal 136 bis berisi cara menyatakan penghinaan terkait dengan pihak-pihak yang
hadir dalam melakukan penghinaan tersebut.
Pasal 137
berisi cara menyiarkan tulisan atau gambar penghinaan terhadap Presiden atau
Wakil Presiden agar diketahui atau lebih diketahui oleh umum dengan ancaman
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda maksimal Rp 4.500.
Mahkamah Konstitusi membatalkan ketiga pasal tersebut dengan alasan ketiganya
tidak memberi kepastian hukum sebagaimana diharuskan oleh Pasal 28D Ayat (1)
UUD NRI 1945.
Menurut Mahkamah Konstitusi,
pasal-pasal tersebut bisa menjerat orang yang mungkin tidak bermaksud menghina
Presiden, tetapi hanya menggunakan hak konstitusional biasa, seperti melakukan
protes, membuat pernyataan, mengemukakan pemikiran, atau menyampaikan kritik.
Pasal-pasal tersebut berpotensi dipergunakan seenaknya oleh penguasa untuk
membungkam suara rakyat dalam menggunakan hak konstitusionalnya.
Mahkamah Konstitusi juga menganggap
ketiga pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28E Ayat (2) dan
Ayat (3) UUD NRI 1945. Bahkan, menurut Mahkamah Konstitusi, ketiga "pasal
karet" itu tidak sinkron dengan ketentuan Pasal 7A UUD NRI 1945. Seperti
diketahui, menurut Pasal 7A UUD, Presiden bisa didakwa untuk proses pemakzulan
melalui pernyataan pendapat oleh DPR jika melakukan pelanggaran hukum berupa
penyuapan, korupsi, pengkhianatan terhadap negara, melakukan tindak pidana
berat, dan perbuatan tercela.
Dengan berlakunya pasal-pasal
penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, bisa saja orang yang
mengungkap indikasi, mengemukakan kesaksian, atau menyatakan pendapat dalam
hal-hal yang diatur di dalam Pasal 7A tersebut diajukan ke pengadilan pidana
dengan dakwaan menghina Presiden atau Wakil Presiden.
Menurut Mahkamah Konstitusi, dengan
pencabutan atas pasal-pasal tersebut, penghinaan terhadap Presiden atau Wakil
Presiden bisa menggunakan KUHP Pasal 310 (pencemaran terhadap orang biasa) dan
Pasal 207 (pencemaran terhadap penguasa pada umumnya) yang hukumannya relatif
ringan.
RUU menghidupkan
Menjadi wajar kalau banyak yang kaget
ketika pemerintah memasukkan kembali di dalam RUU KUHP pasal-pasal yang telah
dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut. Pasal-pasal penghinaan terhadap
Presiden atau Wakil Presiden di dalam RUU KUHP yang baru itu, seperti bisa
dibaca dari Pasal 263 dan Pasal 264, tidak hanya memuat substansi yang sama
dengan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi, lebih dari itu,
memuat cakupan cara penghinaan yang lebih luas.
Kalau pada KUHP yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam menyiarkan penghinaan hanya mencakup mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar, di dalam RUU KUHP yang baru ini dimasukkan juga kegiatan "memperdengarkan rekaman". Tak terbantahkan, dalam pengertian yang demikian bisa termasuk penyiaran sebagai berita oleh media elektronik tentang terjadinya penghinaan kepada Presiden. Itulah sebabnya, banyak yang menilai upaya menghidupkan kembali pasal-pasal karet tersebut menjadi ancaman terhadap pembangunan demokrasi di Indonesia.
Sebenarnya penuangan kembali
pasal-pasal itu semula bukan diajukan oleh pemerintahan Joko Widodo, melainkan
oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Maret 2013. Namun, karena
RUU tersebut tak bisa dibahas pada era Presiden SBY, maka sesuai dengan
mekanisme pembentukan UU, jika sebuah RUU tak bisa diselesaikan pada satu
periode yang sama dengan pengajuannya, RUU tersebut harus diproses atau
diajukan kembali oleh pemerintah yang baru. RUU era SBY itulah yang diajukan
kembali oleh pemerintah sekarang ini.
Problem konstitusional
Problem konstitusional serius yang
kemudian muncul dalam kaitan ini adalah adanya ketentuan menurut Pasal 24C Ayat
(1) UUD NRI 1945 bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, harus dilaksanakan
tanpa bisa dilawan dengan upaya hukum. Bisakah UU menghidupkan lagi ketentuan
yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi? Bagaimana kalau, setelah
ditetapkan, kelak dibatalkan lagi oleh Mahkamah Konstitusi? Apa tidak sebaiknya
pembentuk UU mengeluarkan pasal-pasal tersebut dari RUU KUHP baru?
Akan tetapi, pada sisi lain, kita
juga tidak ingin ada orang yang seenaknya melakukan penghinaan kepada Presiden
atau Wakil Presiden atas nama demokrasi dan hak konstitusional. Kita geram saat
melihat penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden secara sarkastis dan
kotor.
Dilema antara putusan Mahkamah
Konstitusi dan kebrutalan politik inilah yang harus kita diskusikan secara
mendalam untuk menemukan jalan keluar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar