Jakarta ( BINs ) - Kepolisian Sektor Cilincing, Jakarta Utara
melakukan penindakan terhadap kafe yang beroperasi di Jalan Inspeksi, Cakung
Drain, Kecamatan Cilincing, pada Minggu (4/5/2021) dini hari.
“Kita lakukan penindakan terhadap kafe yang melanggar
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” jelas Kanit
Reskrim Polsek Cilincing, AKP Immanuel Sinaga. Atas perintah Kapolsek Kanit
Reskrim yang langsung memimpin penindakan bersama jajarannya ini menghentikan
kegiatan lima kafe, yakni, kafe SS milik AM, kafe Btv milik ACP, kafe Arj milik
Rmd, kafe Dea milik Ri, “Dan kafe AM milik WA,” beber Sinaga.
Tak hanya itu, tim yang dipimpinnya juga mendata semua
pengunjung tamu maupun pelayan kafe dengan mengumpulkan identitas kependudukan.
“Kita lakukan penyegelan
terhadap kafe-kafe yang masih buka serta mendata dan membawa pemilik kafe ke
Mapolsek Cilincing,” terang Sinaga.
Selama proses penertiban dan pendisiplinan PPKM Darurat, jajaran
Kepolisian kata Sinaga tetap menaati protokol kesehatan, “Seluruh petugas tetap
mengikuti Prokes Covid-19,” ujarnya./Heru


Tidak ada komentar:
Posting Komentar