Selasa, 06 Juli 2021

Abaikan PPKM Darurat, Polsek Cilincing Segel 5 Kafe di Cakung Drain /Sajem


Jakarta ( BINs ) - Kepolisian Sektor Cilincing, Jakarta Utara melakukan penindakan terhadap kafe yang beroperasi di Jalan Inspeksi, Cakung Drain, Kecamatan Cilincing, pada Minggu (4/5/2021) dini hari.

“Kita lakukan penindakan terhadap kafe yang melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” jelas Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Immanuel Sinaga. Atas perintah Kapolsek Kanit Reskrim yang langsung memimpin penindakan bersama jajarannya ini menghentikan kegiatan lima kafe, yakni, kafe SS milik AM, kafe Btv milik ACP, kafe Arj milik Rmd, kafe Dea milik Ri, “Dan kafe AM milik WA,” beber Sinaga.

Tak hanya itu, tim yang dipimpinnya juga mendata semua pengunjung tamu maupun pelayan kafe dengan mengumpulkan identitas kependudukan.

 “Kita lakukan penyegelan terhadap kafe-kafe yang masih buka serta mendata dan membawa pemilik kafe ke Mapolsek Cilincing,” terang Sinaga.

Selama proses penertiban dan pendisiplinan PPKM Darurat, jajaran Kepolisian kata Sinaga tetap menaati protokol kesehatan, “Seluruh petugas tetap mengikuti Prokes Covid-19,” ujarnya./Heru


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPALA BNN RI HADIRI PEMBUKAAN RAKENIS RESKRIM POLRI 2026

Jakarta - Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menghadiri pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reserse Kriminal (Reskrim) Polri Tahun 2026 ...