Rokok boleh saja
dianggap kontroversial oleh sebagian masyarakat yang telah terpengaruh oleh kampanye
pengendalian tembakau. Namun bagi pemerintah dan masyarakat lainnya, rokok
memiliki keistimewaan yang tak bisa lagi dibantahkan. Keistimewaan tersebutlah
yang sampai hari ini rokok beserta aktivitas merokoknya masih dianggap legal,
bahkan dilindungi oleh Undang-Undang.
Bagi masyarakat
Indonesia, rokok yang memiliki keistimewaan tersebut adalah kretek yang
merupakan bagian dari warisan budaya bangsa Indonesia. Selain tentunya manfaat
sosial-budaya-ekonomi bagi masyarakat. Sedangkan keistimewaan rokok bagi negara,
sudah sejak dahulu sama-sama diketahui sebagai sektor strategis tulang punggung
negara dalam hal pendapatan negara yang sangat besar. Berikut adalah alasan
rokok menjadi istimewa bagi negara :
1. Pendapatan Negara dari Sektor Rokok Besar
Perlu diketahui
bahwa pendapatan negara dari sektor rokok didapat dari sektor pajak dan bea
cukai. Disana terdapat pungutan negara dari Cukai, Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Belum
lagi dari hasil ekspor dan bea masuk sektor rokok yang nilainya juga besar.
Dan ketika berbicara pendapatan negara dari sektor
rokok, selama bertahun-tahun selalu mengalami kenaikan yang signifikan. Selain
karena memang negara menargetkannya naik, juga karena sektor rokok yang paling
realistis dan konsisten menyumbang untuk pendapatan negara. Bahkan meskipun
regulasinya banyak yang merugikan industri rokok karena alasan kesehatan, namun
berbicara angka yang disetor dari sektor rokok tahun ke tahunnya selalu
diandalkan negara untuk menyelamatkan kas negara.
Pada 2015 dan 2016 misalnya, pendapatan negara hanya
dari cukai rokok saja sudah sangat besar. Bahkan jika boleh dibandingkan dengan
sektor strategis lainnya, rokok selalu menjadi salah satu penyumbang terbesar
bagi pendapatan negara.
Mantan Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin
pernah mengatakan, industri rokok merupakan salah satu industri penyumbang
pendapatan negara terbesar. Bahkan, jika dibandingkan dengan minyak dan gas
bumi (migas), devisa negara dari industri rokok jauh lebih besar.
Terakhir pada 2016 lalu, pendapatan negara hanya
dari cukai rokok saja sebesar Rp 137 Triliun (Seratus Tiga Puluh Tujuh Triliun
Rupiah). Dari pajak pertambahan nilai berdasarkan golongan Sigaret Kretek Mesin
(SKM) jumlahnya hampir Rp 20 Triliun (Dua Puluh Triliun Rupiah). Belum lagi
jika dihitung dari golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin
(SPM), Cerutu, dan Hasil Tembakau lainnya.
Jika pendapatan negara dari tax amnesty yang dimulai dari Juli 2016
hingga akhir Maret 2017 realisasinya hanya sebesar Rp 127 Triliun, itupun
dengan setengah mati pemerintah menggenjot warga negaranya untuk mendaftar tax amnesty. Dibandingkan dengan setoran sektor
rokok, pemerintah tak repot-repot untuk mendapatkan setoran yang lebih besar
dari hasil tax amnesty. Hanya
menargetkan lebih besar, dan simsalabim sektor
rokok dengan konsisten menyelamatkan pendapatan negara.
2. Sektor Rokok Dikuasai oleh Negara
Seringkali kita lupa
bahwa industri rokok sebenarnya adalah industri yang dikuasai oleh negara.
Walaupun bukan dalam artian sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
sebenarnya. Tapi jika kita jeli melihat skema yang berjalan di sektor rokok,
maka asumsi bahwa sektor rokok dikuasai oleh negara tidak dapat dipungkiri.
Lihat saja dari komponen pungutan negara terhadap rokok, berdasarkan Kepala Sub
Direktorat Industri Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian
Perindustrian, bahwa satu batang rokok sekitar 70% sudah diberikan kepada
negara.
Jadi ketika perokok membeli sebatang rokok terdapat
komponen Cukai, PPN, dan PDRD yang menjadi pendapatan negara. Adapun persentase
dari setiap komponen tersebut pada tahun ini, yakni 57 persen untuk cukai
rokok berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007, PPN sebesar 9,1
persen, dan PDRD sebesar 10 persen.
Dari besarnya persentase negara mengambil keuntungan
dari sebatang rokok tersebut, kita dapat mengasumsikan bahwa sektor rokok
sejatinya dikuasai oleh negara. Sehingga meski secara kepemilikan sektor rokok
dimiliki oleh swasta, tapi pada praktek penguasaan keuntungannya dikuasai lebih
besar oleh negara.
Jika lagi-lagi kita cermat menghitung harga
sebungkus rokok tanpa pungutan negara yang begitu besar, harga jual rokok
sangatlah murah. Menjadi mahal karena pungutan negara yang sangat besar di
dalamnya. Jika tidak percaya, cobalah anda buktikan dengan membeli rokok
illegal. Bandingkan harganya yang sangat murah dengan rokok legal yang setiap
tahunnya mengalami kenaikan.
Maka jangan heran jika pemerintah selalu menyebut
bahwa sektor rokok adalah sektor strategis bagi negara. Karena dibalik dari
setoran sektor rokok yang sangat besar kepada negara, ternyata sektor rokok
sejatinya juga dikuasai oleh negara. Bisa dikatakan juga bahwa selama ini
industri rokok setingkat dengan BUMN yang nilai keuntungannya sebagian besar
untuk pemasukan kas negara.
3. Menyerap Tenaga Kerja yang Besar
Satu hal lagi yang
tidak bisa dipungkiri oleh siapapun mengenai keistimewaan sektor rokok dalam
menyerap tenaga kerja yang besar. Siapapun pemerintahannya, pasti mengakui
bahwa ada penyerapan tenaga kerja yang besar pada sektor rokok.
Jumlah tenaga kerja untuk industri rokok secara
keseluruhan melibatkan sebanyak 6,1 juta orang. Tentunya ini adalah angka
kasarnya saja yang kalau mau diteliti lebih lanjut dari hulu ke hilirnya kita
pasti akan menemukan angka yang lebih besar lagi jumlahnya. Dari hulu misalnya,
jumlah petani tembakau dan cengkeh saja, berdasarkan data Direktorat Jendral
Perkebunan, Kementerian Pertanian menunjukan jumlahnya sudah hampir 3 juta
Rumah Kepala Keluarga (KK).
Belum lagi berbicara di sektor pengolahannya,
sirkulasi, pedagangnya, hingga pekerja advertising dan
medianya. Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dakhiri pun menyebutkan bahwa jumlah
pekerja sektor rokok lebih dari enam juta. Dari pertanian tembakau sampai
industri rokok. Distribusi dan segala macamnya. Jumlah pekerja dalam industri
rokok, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga memperkirakan sekitar
6,1 juta orang pekerja di dalamnya.
Industri rokok yang juga disebut sebagai Industri
Hasil Tembakau (IHT) ini telah membentuk rangkaian lapisan pekerja, mulai dari
perkebunan dan pengolahan tembakau sampai industri rokok. Sebagian besar
pekerja terserap dalam industri kecil yang masih menggunakan tangan atau
sigaret kretek tangan (SKT). Lapisan ini masih ditopang dengan pekerja dagang
untuk memasarkan tembakau dan rokok baik untuk pasar domestik (domestic demand)
maupun pasar ekspor.
Maka tak heran jika pemerintah selalu menegaskan
apabila sektor rokok ini mati akan berdampak signifikan kepada ketenagakerjaan
di Indonesia. Dan penyerapan tenaga kerja yang besar inilah selalu menjadi
pertimbangan pemerintah dalam setiap perbincangan terkait sektor rokok.
Dari ketiga alasan tersebutlah yang menjadikan rokok
dipandang strategis dan istimewa bagi negara. Dapat kita bayangkan jika sektor
rokok ini mati diakibatkan oleh kampanye pengendalian tembakau yang semakin
hari makin massif, maka tiga hal keistimewaan rokok bagi negara akan hilang.
Mari kita lihat apakah negara berani kehilangan tiga hal yang istimewa dari
sektor rokok tersebut. Kalau berani silahkan ilegalkan rokok yang selama ini
sudah seperti industri plat merah bagi negara.
*Sumber : PSMB
– LT Jember

Tidak ada komentar:
Posting Komentar